BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Konsep muamalah dalam islam bermakna luas, salah satunya
adalah konsep perbankan syariah yang di munculkan sebagai suatu sistem
perekonomian dalam bidang ekonomi yang harus dilakukan oleh setiap muslim dalam
bermuamalah. Pendasaran bunga yang di kategorikan sebagai riba dalam fiqih yang
berarti haram, di sejumlah negara Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai
timbul usaha – usaha untuk mendirikan lembaga bank alternati non – ribawi. Hal
ini terjadi terutama setelah bangsa – bangsa Muslim memperoleh kemerdekaannya
dari penjajah bangsa eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa
bunga pertama kali dilakukan di Malysia pada penceghan tahun 1940-an, tetapi
usaha ini tidak sukses. Eksperimen lain dilakukan di Pakistan pada akhir
tahun 1950-an, dimana suatu lembaga pengkreditan tanpa bunga didirikan di
pedesaan negara INI.
Namun demikian, eksperimen pendirian bank syariah yang
paling sukses dan inovatif di masa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun
1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank ini mendapat
sambutan yang cukup hangat di Mesir, terutama dari kalangan petani dan
masyarakat pedesaan. Jumlah deposan Bank ini meningkat luar biasa dari 17, 560
di tahun pertama ( 1963/1964 ) mnjadi 251,152 pada 1966/1967. Namun sayang,
karena terjadi kekacauan politik di Mesir, Mit Ghamr mulai mngalami kemunduran,
sehingga operasionalnya di ambil oleh National Bank Egypt dan bank
sentral Mesir pada tahun 1967. Pada 1971, akhirnya konsep nir- bunga kembali di
bangkitkan pada masa rezim Sadat melalui pendirian Nasser Social Bank. Tujuan
bank ini adalah untuk menjalankan kembali bisnis yang berdasarkan konsep yang
telah dipraktikkan oleh Mit Ghamr.
Di Indonesia, bank
syariah yang pertama kali didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat
Indonesia ( BMI ). Walaupun perkembangannya agak terlambat bila di bandingkan
dengan negara – negara Muslim lainnya, perbankan syariah di Indonesia akan
terus berkembang. Bila pada periode tahun 1992 – 1998 hanya ada satu unit Bank
Syariah, maka pada tahun 2005, jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah
menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara
itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( BPRS ) hingga akhir tahun 2004
bertambah menjadi 88 buah.
B.
Rumusan masalah sebagai pendalaman pembahasaan yaitu :
1.
Apa yang dimaksud dengan pembiayaan
Al- Musyarakah?
2.
Bagaimana mekanisme pembiayaan Al-
Musyarakah di lihat dari sistem akuntansi pembiayaannya?
C.
Maksud dan
Tujuan Makalah
a.
Maksud penyusunan makalah ini,
adalah sebagai berikut :
1.
Mendeskripsikan mengenai pembiayaan
Al- Musyarakah
2.
Mendeskripsikan secara
terperinci mengenai akuntansi pembiayaan Al-Musyarakah
b.
Tujuan penyusunan makalah, adalah
sebagai berikut :
1.
memberikan penjelasan menngenai pembiayaan
Al-Musyarakah secara jelas sebagai tambahan referensi bagi para mahasiswa dalam
pmbahasan perbankan
2.
memberikan contoh deskriptif
mengenai akuntansi pembiayaan syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Landasan Hukum Bank Syariah
Pengertian Perbankan menurut pasal 1 butir 1 Undang – undang
nomor 7 Tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarkat dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Jenis – jenis perbankan menurut pasal 5 Undang – undang
nomor 7 Tahun 1992 adalah :
- Bank Umum yaitu bank yng dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (pasal 1 undang – undang no 7/ 1992 tentang perbankan)
- Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (pasal 1 Undang – undang no. 7/1992 tentang perbankan)
Bank umum Syariah didirikan pertama kali di Indonesia tahun
1992 berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan Peraturan Pemerintah
No. 72 Tahun 1992, tentang Bank beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil.
Sesuai dengan perkembangan perbankan, maka Undang – undang
nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan di sempurnakan dengan Undang- Undang nomor
10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang nomor 10 Tahun 1992 tentang
perbankan. Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 tersebut telah tercakup hal
–hal yang berkaitan dengan perbankan syariah. Dalam undang – undang nomor 10
Tahun 1998 pasal 1 pengertian Bank, disempurnakan menjadi:
Bank adalah usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip usaha syariah
yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah di jelaskan
pada pasal 1 butir 13 Undang – undang tersebut sebagai berikut :
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang inyatakan sesuai dengan syariah,
antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan
berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan
memperoleh kuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan
prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank olh pihak lain (ijarah wa
itiqna).
B.
Alur
Operasional Bank Syariah
Kegiatan usaha Bank Syariah, diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tertanggal 14 Oktober 2004 tentang ank Umum yang
melaksanakn kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Beberapa pasal yang
mengatur kegiatan usaha syarrah yang tersebut adalah :
- Pasal 36
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dan pinsip kehati –
hatian dalam melakukan kegiatan usahanyayang meliputi :
- Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi, antara lain :
- Giro berdasarkan prinsip wadiah
- Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau
- Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
- Melakukan penyaluran dana meliputi :
1.
Prinsip jual beli berdasarkan akad antara lain :
a..
murabahah
b.
istishna
c.
salam
2.
Prinsip bagi hasil berdasarkan akad antara lain :
- mudharabah musyara
C.
PEMBIAYAAN
AL- MUSYARAKAH DAN MEKANISME AKUNTANSI PEMBIAYAAN AL- MUSYARAKAH
1.
Pembiayaan
Al- Musyarakah
a. Pengertian Al –
Musyarakah ( Partnership, Project Financing Participation)
Al-
Musyarakah adalah akad kerjasama diantara para pemilik modal yang mencampurkan
modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam musayarakah mitra dan bank
sama – sama menyediakan modal untuk membiayai usaha tertentu, baik yang sudah
berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut
berikut bagi hasil yang telah di sepakati secara bertahap atau sekaligus kepada
Bank.
Secara
umum, aplikasi perbankandari Al- Musyarakah dapat di gambarkan dalam skema
berikut ini.
Skema
Al- Musyarakah
Musyarakah
dapat bersifat musyarakah permanen maupun musyarakah menurun. Dalam musyarakah
permanen, bagain modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga
akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal bank bank
akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian modal bank akan
menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut.
Secara
spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana,
barang perdagangan (tradding asset), kewiraswastaan (entrepreneurship),
kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment),
atau intangible asset ( seperti hak paten atau good will ),
kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang – barang lain yang
dapat di nilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk
kontribusi masing – masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan
produk ini sangat fleksibel.
b. Rukun Al- Musyarakah
Dalam
perjanjian kemitraan pada pembiayaan Al- Musyarakah ada rukun – rukun yang
harus di penuhi, yaitu :
- Pihak yang berakad
- Objek Akad/ Proyek atau usaha ( modal dan kerja )
- Shigat/ Ijab Qabul
c. Ketentuan Umum Pembiayaan Al – Musyarakah
- Semua modal usaha di satukan untuk di jadikan model proyek musyarakah dan di kelola bersama – sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang di jalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal di percaya untuk menjalankan proyek musyarakh da tidak boleh melakukan tindakan seperti :
- Menggabungkan dana proyek dengan kekayaan/ harta pribadi
- Menjalankan proyek musyarakh dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
- Memberi pinjaman kepada pihak lain dari modal proyek
- Setiap pemilik modal dapat mengalihka penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
- Setiap pemilik modal di anggap mengakhiri kerja sama apabila :
Ø Menarik diri dari perserikatan
Ø Meninggal dunia
Ø Menjadi tiak cakap
hukum
- Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai porsi kontribusi modal
- Proyek yang akan di jalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersamabagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.
d. Aplikasi dalam Perbankan
- a. Pembiayaan Proyek
Al- Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan
proyek di mana nasabah dan bank sama – sama menyediakan dana untuk membiayai
proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana
tersebut bersama bagi hasil yang telah di sepakati untuk Bank.
- b. Modal Ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan
investasi dalam kepemilikan perusahaan, al- musyarakah di terapkan dalam skema
modal ventura. Penanaman modal dilakukan jangka waktu tertentu dan setelah dana
tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.
e. Akuntansi Pembiayaan Al- Musyarakah
Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang Pembiayaan
Musyarakah sebagaimana tercantum dalam fatwa Dewan Syariah Naional nomor
08/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 13 April 2000 ( Himpunan Fatwa, Edisi Kedua, hal
55 – 56 ) sebagai berikut :
- Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal – hal berikut :
- Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukan tujuan kontrak (akad)
- Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
- Akad di tuangkan secara tertulis, melalui korespondensi atau mengunakan cara – cara komunikasi modern.
- Pihak – pihak yang berkontrak harus cakap dalam hukum dan memperhatikan hal – hal berikut :
- Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan
- Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil
- Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis normal
- Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing – masing di anggap telah di beri wewenang untuk melakukan aktifitas musyarkah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kesalahan dan kesalahan yang disengaja.
- Seorang mitra tidak di izinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingan sendiri.
- Objek akad ( Modal, kerja, keuntungan, dan kerugian )
- Modal
a.
Modal yang diberikan harus uang
tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari asset
perdagangan seperti barang – barang, property dan sebagainya. Jika modal
berbentuk asset, harus lebih dulu di nilai dengan uang tunai dan disepakati oleh
para mitra.
b.
Para pihak tidak boleh
meminjam,meminjamkan, menyumbangkan, atau menghadiahkan nodal musyarakah kepada
pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan
c.
Pada prinsipnya, dalam pembiayaan
musyarakh todak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan,
LKS dapat meminta jaminan.
- Kerja
a.
Partisipasi para mitra dalam
pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, akan tetapi kesamaan porsi
kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih
banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini boleh menuntut bagian keuntungan
tambahan bagi dirinya.
b.
Setiap mitra melaksanakan kerja
dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing –
masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
- Keuntungan
a.
Keuntungan harus dikuantifikasikan
dengan jelas untuk menghindarkan pebedaan dan sengketa pada waktu alokasi
keuntungan atau ketika penghentian musyarakah.
b.
Setiap keuntungan mitra harus
dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada
jumlah yang ditentukan diawal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
c.
Seorang mitra boleh mengusulkan
bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu
diberikan kepadanya.
- Kerugian
Kerugian harus di bagi antara para mitra secara proporsional
menurut saham masing– masing dalam modal.
- Biaya operasional dan Persengketaan
a.
Biaya operasional dibebankan pada
modal bersama
b.
Jika salah satu pihak tidak
menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
D.
Standar
Akuntansi
1.
Pengakuan
dan Pengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarakah diakui pada
saat pembayaran tunai atau penyerhan aktiva non- kas kepada mitra musyarkah. (
PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 41).
- Pengukuran pembiayaan musyarkah adalah sebagai berikut :
- Pembiayaan musyarakah dalam bentuk:
1.
( I ) kas dinilai sebesar jumlah
dibayarkan; dan ( II ) aktiva non – kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika
terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non- kas, maka
selisih tersebut harus di akui sebagai keuntungan atau kerugian Bank pada saat
penyerahan, dan
2.
Biaya yang terjadi akibat akad
musyarakah ( misalnya, biaya studi kelayakan ) tidak dapat diakui sebagai
bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra
musyarakah.
Contoh
Pada tanggal 01 Agsutus Bank Syariah mmberikan fasilitas
pembiayaan musyarakah kepada Tuan Abdullah dalam usaha pabrik pengelolaan
kelapa sawit dan telah di sepakati dengan data – data sebagai berikut :
- tanggal 05 Agustus di bayar beban pra akad, seperti pembuatan studi kelayakan proyek penelitian kelayakan proyek sebesar Rp 1.000.000
- modal syirkah keseluruhan sebesar Rp 150.000.000,- dimana Bank Syariah mendapatkan porsi modal sebesar Rp 70.000.000,; dan porsi modal untuk Tuan Abdullah sebesar Rp 80.000.000,- dengan nisbah keuntungan, untuk Bank sebesar 40% dan untuk Tuan Abdullah sebesar 60%
- modal syirkah yang menjadi porsi bank syariah sebesar Rp 70.000.000,- di bayar dengan tahapan sebagai berikut :
- tanggal 15 Agustus, dibayarkan modal syirkah dalam bentuk kas sebesar Rp. 20.000.000,;
- tanggal 20 Agustus di serahkan modal non kas, beupa dua buah mesin pabrik yang telah di miliki oleh Bank Syariah, mesin pertama sebesar Rp. 30.000.000,- yang dibeli dengan harga Rp. 32.500.000,- dan mesin yang kedua sebesar Rp. 20.000.000,- yang di beli dengan harga Rp. 15.000.000,-
atas
transaksi tersebut di atas dilakukan jurnal dan penjelasan sebagai berikut :
1.tanggal
01 Agustus pada saat pembiayaan musyarakah di setujui dan di sepakati oleh Tuan
Abdullah, Bank Syariah mempunyai kewajiban yang berupa komitmen atas pembiayaan
musyarakah sebesar Rp.70.000.000,-
Jurnal
komitmen ( rekening administratif ) :
Dr.
Kontra komitmen Pembiayaan Musyarakah Rp.
70.000.000
Cr.
Komitmen Pembiayaan
Musyarakah
Rp.70.000.000,-
Dengan
adanya persetujuan pembiayaan musyarakah tersebut, buku besar komitmen rekening
( rekening administratif ) Bank Syariah menunjukan sebagai berikut :
BUKU
BESAR ( adm )
Komitmen
Pembiayaan Musyarakah
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
|
|
01/08
|
Tn. Abdullah
|
70.000.000
|
- tanggal 15 Agustus, Bank Syariah menyerahkan modal dalam bentuk uang tunai kepada syirkah sebesar Rp. 20.000.000,-
Dr.
Pmbiayaan Musyarakah
Rp. 20.000.000,-
Kr.
Kas/ Rekening
Syirkah/Kliring
Rp. 20.000.000,-
Dengan
Jumlah transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan
neraca sebagai berikut :
BUKU
BESAR ( Adm )
Komitmen
Pembiayaan Musyarakah
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Penyerahan Modal
|
20.000.000
|
01/08
|
Tn. Abdullah
|
70.000.000
|
BUKU
BESAR ( Neraca )
Pembiayaan
Musayarakh
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Tuan Abdullah
|
20.000.000
|
|
|
|
NERACA
Per
15 Agustus 2xxx
Aktiva
|
|
|
|
Pasiva
|
|
|||
Keterangan
|
Jumlah
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|||||
Pembiayaan Musyarakah
|
20.000.000
|
|
|
|||||
- Pada tanggal 20 Agustus pda saat Bank menyerahkan aktiva non – kas kepada syirkah
- jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah atas nilai buku/harga perolehan. Mesin pertama diserahkan dengan harga pasar/wajar sebesar Rp. 30.000.000,- mesin tersebut di beli dengan harga perolehan sebesar Rp. 32.500.000,-
Jurnal
atas penyerahan modal non kas adalah
Db.
Pembiayaan
musyarakah
Rp. 30.000.000
Db.
Kerugian penyerahan
aktiva
Rp. 2.500.000
Kr.
Aktiva non kas
Rp. 32.500.000
Dr.
Komitmen Pembiayaan Musyarakah Rp.
30.000.000
Kr.
Kontra komitmen Pembiayaan
Musyarakah
Rp. 30.000.000
Dengan
jurnal transaksi berikut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan
neraca sebagai berikut :
BUKU
BESAR ( adm )
Komitmen
Pembiayaan Musyarakah
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Penyerahan Modal
|
20.000.000
|
01/08
|
Tn. Abdullah
|
70.000.000
|
20/08
|
Penyerahan mesin
|
30.000.000
|
|
|
|
BUKU
BESAR (Neraca)
Pembiyaan
Musyarakah
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Tuan Abdullah
|
20.000.000
|
|
|
|
20/08
|
Tuan Abdullah
|
30.000.000
|
|
|
|
BUKU
BESAR (L/R)
Kerugian
Penyerahan Aktiva
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
20/08
|
Penyerahaan Mesin
|
2.500.000
|
|
|
|
NERACA
Per
15 Agustus 2XXX
Aktiva
|
|
|
Pasiva
|
|||
Keterangan
|
Jumlah
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|||
Pembiayaan Musyarakah
|
50.000.000
|
|
|
|||
b.
Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi atas nilai buku/harga
perolehan. Mesin kedua di beli dengan harga pasar/wajar sebesar Rp.
15.000.000,- dan diserahkan dengan harga jual/wajar Rp. 20.000.000,-
Dr
Pembiayaan
Musyarakah
Rp. 20.000.000,-
Kr
Aktiva non
Kas
Rp. 15.000.000,-
Kr.
Keuntungan penyerahan
Aktiva
Rp. 5.000.000,-
Dengan
Jurnal transansaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan
neraca sebagai berikut :
BUKU
BESAR ( adm )
Komitmen
Pembiayaan Musyarakah
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Penyerahan Modal
|
20.000.000
|
01/08
|
Tn. Abdullah
|
70.000.000
|
20/08
|
Penyerahan mesin
|
30.000.000
|
|
|
|
20/08
|
Penyerahan Mesin
|
20.000.000
|
|
|
|
BUKU
BESAR (Neraca)
Pembiyaan
Musyarakah
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Tuan Abdullah
|
20.000.000
|
|
|
|
20/08
|
Tuan Abdullah
|
30.000.000
|
|
|
|
BUKU
BESAR (L/R)
Kerugian
Penyerahan Aktiva
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
20/08
|
Penyerahaan Mesin
|
2.500.000
|
|
|
|
BUKU
BESAR (L/R)
Keuntungan
Penyerahan Aktiva
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
|
|
20/08
|
Penyerahan Mesin
|
5.000.000
|
NERACA
Per
20 Agustus 2XXX
Aktiva
|
|
|
Pasiva
|
|||
Keterangan
|
Jumlah
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|||
Pembiayaan Musyarakah
|
50.000.000
|
|
|
|||
- pengakuan biaya akad Musyarakah
- jika di akui sebagai beban
Dr.
biaya
akad
Rp. 1.000.000,-
Kr.
Uang muka dalam rangka
musyarakah
Rp. 1.000.000,-
- Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakuir sebagai pembiayaan
Dr.
pembiayaan
musyarakah
Rp. 1.000.000,-
Kr
uang muka dalam akad
musyarakah
Rp. 1.000.000,-
3.3.2
Pengakuan Laba atau Rugi Musyarakah
- Laba pembiayaan musyarakah diakui sebesar bagian Bank sesuai dengan nisbah yang disepakati atas hasil usaha musyarakah. Sedangkan rugi pembiayaan musyarakah diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal ( PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 47 ).
- Apabila pembiayaan musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan, maka :
- Laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati, dan
- Rugi diakui dalam periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
- Apabila pembiayaan musyarakah menurun melewati satu periode laporan dan terdapt penngembalian sebagian atau seluruh pembiayaan, maka :
- Laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah yang disepakati, dan
- Rugi di akui dalam periode terjadinya secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
- Pada saat akad di akhiri,laba yang belum diterima Bank dari pembiayaan musyarakah yang masih performing diakui sebagai piutang kepada mitra. Untuk pembiayaan musyarakah yang non performing diakhiri maka laba yang belum diterima Bank tidak diakui tetapi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
- Apabila terjadi rugi dalam musyarakah akibat kelalaian atau kesalahan mitra (pengelola usaha ) musyarakah, maka rugi tersebut ditanggung oleh mitra pengelola usaha musyarakah. Rugi karena kelalaian mitra musyarakah tersebut diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra pengelola usaha,kecuali jika mitra mengganti kerugian tersebut dengan dana baru.
Contoh
:
Perlakuan
laba pembiayaan musyarakah:
- laba pembiayaan musyarakah dalam satu periode pelaporan. Berdasarkan laporan yang di terima atas pengelolaan modal musyarakah, diperoleh bagi hasil sebesar Rp. 500.000.000,- dimana pembagian bagi hasil 60 untuk Tuan Abdullah dan 40 untuk Bank Syariah.
Jadi
porsi bagi hasil milik bank syariah adalah : 40/100 x Rp. 500.000.000,- = Rp.
200.000,-
- Apabila penerimaan pendapatan/keuntungan musyarakah kas
Dr
Kas/rekening
syirkah/kliring
Rp. 200.000.000,-
Kr
Pendapatan/Keuntungan Musyarakah
Rp. 200.000.000,-
E.
Pengakuan
Bagian Bank atas Pembiayaan Musyarakah setelah Akad
- Bagian bank atas pembiayaan musyarakah permanen di nilai sebesar nilai historis ( jumlah yang dibayarkan atau nilai wajar aktiva non- kas pada saat penyerahan modal musyarakah ) setelah di kurangi dengan kerugian,apabila ada.
- Bagian Bank atas pembiayaan musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis sesudah dikurangi dengan bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan oleh mitra ( yaitu sebesar harga jual yang wajar ) dan kerugian, apabila ada. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar bagian pembiayaan musyarakah yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan atau kerugian Bank pada periode berjalan.
- Jika akad musyarakah yang belum jatuh tempo diakhiri dengan pengembalian seluruh atau sebagian modal, maka selisih antara nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba sesuai dengan nisbah yang disepakati atau rugi sesuai dengan porsi modal mitra
- Pada saat akad di akhiri, pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra
F.
JURNAL
Akuntansi
mitra aktif
- Pada saat mitra aktif menerima uang tunai kepada musyarakah
(Dr)
Kas
xx
(Cr)
Investasi
musyarakah
xx
- Pada saat mitra aktif menerima aktiva non-kas kepada musyarakah .
Jika
nilai wajar aktiva yang diterima lebih rendah atas nilai buku:
(Dr)
Aktiva non-kas (sebasar nilai
buku)
xx
(Cr)
Kerugian penerimaan
aktiva
xx
(Cr)
Investasi musyarakah (sebesar nilai
buku)
xx
- Jika nilai wajar aktiva yang diterima lebih tinggi atas nilai buku:
(Dr)
Aktiva non kas (sebesar nilai
buku) xx
(Dr)
Keuntungan penerimaan
aktiva xx
(Cr)
Investasi musyarakah (sebesar nilai
buku)
xx
- Pengakuan biaya akad musyarakah
Pada
saat biaya di keluarkan
(Dr)
Beban akad
musyarakah
xx
(Cr)
Kas
xx
- Jika biaya akad diakui sebagai beban
Tidak
ada jurnal
- Jika berdasarkan kesepakatan dapat di akui sebagai bagian dari investasi musyarakah
(Dr)
Beban akad
musyarakah
xx
(Cr)
Investasi
musyarakah
xx
- Pembayaran keuntungan musyarakah
(Dr)
Keuntungan bagi hasil
musyarakah
xx
(Cr)
Kas
xx
- Pengakuan kerugian musyarakah tanpa ada kelalaian
(Dr)
Investasi
musyarakah
xx
(Cr)
Kerugian bagi hasil
musyarakah
xx
- Pengakuan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian manajemen
(Dr)
Investasi
musyarakah
xx
(Cr)
Hutang kepada mitra
pasif
xx
- Penurunan/pelunasan modal musyarakah dengan mengalihkan kepada mitra musyarakah lainya
(Dr)
Investasi
musyarakah
xx
(Cr)
Kas
xx
- Pengembalian modal musyarakah non kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai historis
(Dr)
Investasi
musyarakah xx
(Cr)
Kerugian penyelesaian pembiayaan
musyarakah
(sebesar nilai
buku)
xx
(Cr)
Aktiva non kas (sebesar nilai
wajar)
xx
- Pengembalian modal musyarakah nonkas dengan nilai wajar lebih tinggi dari nilai historis
(Dr)
Investasi
musyarakah xx
(Dr)
Keuntungan penyelesaian pembiayaan
Musyarakah
(sebesar nilai
buku)
xx
(Cr)
Aktiva non kas (sebesar nilai wajar) xx
- Pada saat akad musyarakah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo dan investasi musyarakah sebelum dibayarkan kepada mitra pasif
(Dr)
Investasi
musyarakah
xx
(Cr)
Hutang kepada mitra
pasif
xx
Akuntansi
Mitra Pasif
- Pada saat mitra pasif membayarkan uang tunai kepada musyarakah
(Dr)
Pembiayaan musyarakah
xx
(Cr)
Kas
xx
- Pada saat mitra pasif menyerahkan aktiva non kas kepada musyarakah
- Jika nilai wajar aktiva diserahkan lebih rendah atas nilai buku:
(Dr)
Pembiayaan musyarakah (sebesar nilai wajar) xx
(Dr)
Kerugian penyerahan
aktiva xx
(Cr)
Aktiva non kas (sebesar nilai
buku)
xx
- Jika nilai wajar aktiva yang di serahkan lebih tinggia tas nilai buku:
(Dr)
Pembiayaan musyarakah (sebesar nilai wajar) xx
(Cr)
Aktiva non kas (sebesar nilai
buku) xx
(Cr)
Keuntungan penyerahan
aktiva
xx
- Pengakuan biaya akad musyarakah
- Pada saat biaya di keluarkan
(Dr)
Beban akad
musyarakah
xx
(Cr)
Kas
xx
- Jika biaya akad diakui sebagai berikut:
Tidak
ada jurnal
- Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan
(Dr)
Pembiayaan
musyarakah
xx
(Cr)
Beban akad musyarakah
xx
- Penerimaan keuntungan musyarakah
(Dr)
Kas
xx
(Cr)
Keuntungan bagi hasil musyarakah
xx
- Pengakuan musyarakah tanpa kelalaian mitra
(Dr)
Kerugian bagi hasil musyarakah
xx
(Cr)
Pembiayaan musyarakah
xx
- Pengakuan kerugian yang di sebabkan oleh kelalaian mitra musyarakah
(Dr)
Piutang mitra
xx
(Cr)
Pembiayaan
musyarakah
xx
- Penurunan/pelunasan modal musyarakah dengan mengalihkan kepada mitra musyarakah lainya
(Dr)
Kas
xx
(Cr)
Pembiayaan
musyarakah
xx
- Pengembalian musyarakah non kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai historis
(Dr)
Aktiva non kas (sebesar nilai
wajar) xx
(Dr)
Kerugian penyelesaian
Pembiayaan
musyarakah (sebesar nilai
buku) xx
(Cr)
Pembiayaan musyarakah
xx
- Pengembalian modal musyarakah non kas dengan nilai wajar lebih tinggi dari nilai historis
(Dr)
Aktiva non kas (sebesar niali
wajar)
xx
(Cr)
Keuntungan penyelesaian
Pembiayaan
musyarakah (sebesar nilai buku)
xx
(Cr)
Pembiayaan
musyarakah
xx
- Pada saat akad musyarakah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo dan pembiayaan musyarakah belum dibayar oleh mitra
(Dr)
Piutang kepada
mitra
xx
(Cr)
Pembiayaan
musyarakah
xx
BAB
IV
KESIMPULAN
Musyarakah
adalah sistem pembiayaan dilakukan oleh dua pihak yang bermitra, mitra
sama – sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang
sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat engembalikan nodal
tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau
sekaligus kepada Bank. Pembiayaan musyarakah dapat di berikan dalam bentuk kas,
setara kas, atau aktiva non- kas,termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi
dan hak paten.
Dalam
mekanisme akuntansi pembiayaan Musyarakah terbagi kepada 2 pihak yang di
namakan sebagai akuntansi Mitra Aktif dan Akuntansi Mitra Pasif, dua pihak ini
mempunyai hak – hak dan kewajiban yang berbeda dalam setiap aporan
akuntansinya.
Dalam
mekanisme Akuntansi Pembiayaan Musyarakah memiliki standar Akuntansi di
dalamnya, yaitu :
- Pengakuan dan Oengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
- Pengakuan Bagian Bank atas Musyarakah setelah akad
- Pengakuan Laba rugi Musyarakah
Ketiga
standar akuntansi ini yang menjadi bahan dalam penyususnan laporan Akuntansi
pembiayaan Musyarakah, yang di uraikan melalui Jurnal dan di pindahkan ke dalam
Buku Besar laporan Akuntansi.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad, Rifqy. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah.
P3EI Press: Yogyakarta
Sofyan Syafri Harahap, Wiroso, Muhammad Yusuf ; Akuntansi
Perbankan Syariah Edisi Revisi; LPFE USAKTI, Jakarta 2004
Karim, Adiwarman ; Bank Islam : Analisis fiqih dan
Keuangan; PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
SYAFII ANTONIO, Muhammad : Bank Syariah : Dari Teori ke
Praktek ; Gma Insani Press, Jakarta 2001
SEMOGA BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar