PENDAHULUAN
Sidang atau
persidangan adalah salah satu kelengkapan organisasi yang mutlak harus dimiliki
oleh setiap organisasi dimanapun dan apapun, karena ditangan persidangan inilah
arah dan tujuan organisasi tersebut ditentukan. Melalui sidang pulalah baik
buruknya sebuah laju organisasi dapat dievaluasi, sehingga lazimnya bagi sebuah
organisasi, sidang memiliki kekuatan hukum tertinggi dibandingkan dengan
kelengkapan organisasi yang lainnya.
PENGERTIAN DAN
TUJUAN
Secara umum
sidang sendiri memiliki pengertian berkumpul, bermusyawarah dan berunding
(Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia), sedangkan secara khusus
pengertian sidang dapat lebih dispesifikkan lagi tergantung siapa dan apa
tujuan diadakan persidangan. Sidang merupakan forum tertinggi yang dihadiri
seluruh anggota dan diselenggarakan untuk mengevaluasi sekaligus membahas
hal-hal yang bersifat krusial dan mendasar seperti pembahasan landasan
organisasi, pencabutan mandat dan pemberian mandat serta meminta
pertanggungjawaban mandataris.
Pelaksanaannya,
untuk sidang umum maksimal 1 kali dalam satu periode kepengurusan, sedangkan
untuk sidang-sidang yang lain dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi
tersebut.
KELENGKAPAN
SIDANG
Untuk
melaksanakan sidang dibutuhkan beberapa kelengkapan, seperti :
1.
Pimpinan Sidang
Pimpinan
sidang adalah orang yang bertindak memimpin persidangan, ia wajib mengatur
jalannya persidangan. Seorang pemimpin sidang dituntut untuk bersikap adil dan
bijaksana dalam menyikapi pendapat-pendapat yang berkembang dalam persidangan.
Ditangannyalah kesepakatan-kesepakatan dalam persidangan ditetapkan.
Jumlah
pimpinan sidang haruslah berjumlah ganjil, karena adakalanya forum membutuhkan
suara pimpinan sidang dalam pengambilan keputusan, jumlah minimal 3 orang dan
maksimal berapapun asalkan ganjil dan sesuai kesepakatan peserta sidang.
Pimpinan sidang memiliki hak yang sama dengan peserta sidang.
2. Peserta
Sidang
Peserta
sidang adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bersidang, berkewajiban
untuk mengikuti dan menjaga kelancaran jalannya persidangan (mentaati tata
tertib). Peserta sidang berhak mengajukan pertanyaan, pernyataan, penolakan dan
meminta penjelasan, klarifikasi mengenai suatu hal. Selain itu peserta sidang
berhak pula untuk menggunakan suaranya dalam pengambilan keputusan. Dengan kata
lain segala sesuatu dapat terjadi dalam persidangan asalkan atas kesepakatan
peserta sidang, karena segala keputusan ada ditangan peserta sidang.
3. Peninjau
Peninjau adalah
orang yang hadir dalam persidangan kecuali peserta dan pimpinan sidang.
Peninjau memiliki kewajiban yang sama dengan peserta sidang. Peninjau memiliki
hak yang sama dengan peserta sidang. Tetapi peninjau tidak dapat menggunakan
hak suaranya dalam pengambilan keputusan.
4. Palu
Sidang
Palu sidang
adalah palu yang digunakan untuk menetapkan suatu keputusan, palu sidang
merupakan nyawa dari persidangan, karena walaupun keputusan telah disepakati,
tidak akan sah apabila tidak ada palu sidang untuk menetapkannya.
5. Draft
Sidang
Draft sidang
adalah draft yang berisi permasalahan-permasalahan yang akan dibahas dalam
persidangan.
6. Lembar
Konsideran
Lembar
konsideran adalah kertas yang berisi lembaran keputusan-keputusan apa saja yang
akan diambil dalam persidangan.
Namun,
selain hal-hal diatas masih ada beberapa kelengkapan yang diperlukan dalam
persidangan, seperti ruangan, kursi, meja, taplak serta kelengkapan lain yang
dibutuhkan.
SIFAT
PERSIDANGAN
Sifat
persidangan terbagi menjadi 2 macam,yaitu :
1. Terbuka
yaitu
persidangan yang ditentukan terbuka untuk umum oleh pimpinan sidang, misalnya :
a. sidang
paripurna/pleno.
b. sidang
pembentukan tim formatur.
2. Tertutup
yaitu
persidangan yang ditentukan tertutup untuk untuk umum oleh pimpinan sidang,
misalnya :
a. sidang
komisi.
b. sidang
formatur.
Ada yang
sifatnya tertutup tapi bukan sidang,misalnya :
a. rapat tim
formatur.
b. rapat
pimpinan sidang.
c. rapat tim
perumus komisi.
KETENTUAN
SIDANG
Dalam
persidangan ada beberapa ketentuan mendasar yang harus dipahami oleh pimpinan,
peserta dan peninjau sidang, diantaranya :
1. Serah
Terima Pimpinan Sidang
Dalam serah
terima tersebut kedua belah pihak berdiri berhadapan, kemudian pihak yang
menyerahkan mengetuk palu sidang kemeja 1 kali kemudian berkata “dengan mengucap
Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya serahkan”. Kemudian pihak penerima
menerima palu sidang lalu mengetuk palu sidang kemeja 1 kali lalu berkata
“dengan mengucap Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya terima”.
Selanjutnya sidang dapat dilanjutkan kembali.
2.
Penggunaan Palu Sidang
a. Cara
mengetuk palu sidang
Cara
mengetuk palu sidang adalah palu sidang diangkat setinggi kurang lebih 10-15 cm
dari meja dengan sudut kemiringan kira-kira 50°-60°, kemudian diketuk dengan
suara kira-kira dapat terdengar oleh seluruh orang yang hadir.
b. Jumlah
ketukan
1 kali
ketukan :
- serah terima pimpinan sidang
- pengesahan keputusan
2 kali
ketukan :
- pembukaan dan pencabutan skorsing
3 kali
ketukan :
- pembukaan dan penutupan sidang
- pembukaan dan penutupan sedang pleno
- pengesahan ketetapan
3. Interupsi
Interupsi
adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicara dan
menemukakan pendapat. Dalam persidangan, umumnya terdapat beberapa jenis
tingkatan interupsi, yaitu :
- Interupsi point of order (meminta kesepakatan untuk berbicara): Istilah ini digunakan oleh peserta sidang manakala yang diintrupsi, baik peserta lain maupun pimpinan sidang, dipandang melakukan pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang dibicarakan.
- Interupsi Point of information (meminta atau memberikan penjelasan): Digunakan untuk berbicara (mengemukakan pendapat) bersifat umum mengenai suatu hal, juga dapat digunakan untuk bertanya dan meminta kejelasan. Juga dapat digunakan apabila ingin memberikan suatu informasi yang berkaitan dengan permasalah yang sedang dibahas. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang pertama.
- Interupsi point of clarification (minta diperjelas) : Digunakan apabila ingin mengklarifikasi suatu permasalahan. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang kedua.
- Interupsi point of personal previllage (permintaan untuk pembersihan nama): Digunakan apabila akan mengajukan ketersinggungan terhadap seseorang ataupun sesuatu hal. Interupsi ini memiliki tingkatan yang tertinggi, dengan kata lain siapapun yang mengajukan interupsi ini harus lebih diperhatikan
4. Skorsing
Skorsing
adalah pengambilan waktu rehat dalam persidangan untuk keperluan tertentu,
misalkan terjadi dead lock (kebuntuan) dalam persidangan dan untuk meencairkan
suasana diamblilah langkah skorsing. Lamanya skorsing ditentukan oleh pimpinan
sidang atas persetujuan peserta sidang dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Skorsing
terbatas,
Skorsing
yang lama waktunya ditentukan, contohnya 2×2,5 menit, 2×5, 2×10 menit, dan
seterusnya tergantung kebutuhannya. Untuk skorsing terbatas ini lazimnya
diawali dengan perkataan “skorsing 2x…menit dibuka” atauapabila waktu skorsing
yang disepakati terhitung lama boleh juga menggunakan “skorsing sampai…dibuka”.
2. Skorsing
tak terbatas,
Skorsing
diambil disebabkan oleh suatu hal darurat yang terjadi dalam persidangan,
sehingga menyebabkan lamanya waktu skorsing tidak dapat ditentukan. Lazimnya
diawali dengan perkataan “skorsing untuk waktu yang tidak terbatas dibuka”.
5. Pembekuan
Sidang
Langkah yang
diambil apabila sidang, dikarenakan suatu hal terus menerus mengalami kebuntuan
(dead lock terus-menerus) dan setelah melalui jalan skorsing tak
terbataspun tetap saja mengalami kebuntuan. Bila hal ini terjadi, pimpinan
sidang atas persetujuan peserta sidang berhak membekukan sidang, dengan catatan
ini adalah langkah terakhir yang diambil setelah semua usaha yang dilakukan
tetap tidak membuahkan hasil. Apabila hal ini dilaksanakan (sidang dibekukan),
maka secara otomatis organisasi yang bersangkutan pun akan ikut membeku.
6. Model
Persidangan
Ada beberapa
bentuk / model persidangan, antara lain yaitu:
1. Bentuk U
/ tapal kuda
Merupakan
bentuka persidangan yang paling efektif karena semua peserta sidang bisa
benar-benar terfokus perhatiannya. Hal ini merupakan salah satu kelebihan dari
bentuk persidangan ini.
2. Bentuk
lingkaran
Bentuk
persidangan seperti ini memiliki kelemahan, yaitu tidak dapat debedakan secara
tegas antara pemateri, moderator, dan notulen dengan para peserta sidang.
Contoh forum yang pernah menggunakan bentul persidangan seperti ini yaitu
Konferensi Meja Bundar (KMB).
3. Bentuk
berbanjar
Kelemahan
dari bentuk persidangan seperti ini yaitu peserta yang duduk di belakang
kemungkinan besar tidak fokus terhadap forum tersebut. Contohnya yaitu pada
acara-acara seminar pada umumnya.
4. Bentuk
komisi
Untuk bentuk
persidangan seperti ini, memiliki kelemahan pula, yaitu jarak antar komisi yang
berdekatan akan menyebabkan kurangnya konsentrasi / bahkan tidak adanya
konsetrasi dari pemateri sidang maupun pesertanya.
7.
Macam-macam Persidangan
Dalam
membahas metode persidangan, kita tidak hanya membicarakan tentang bentuk
persidangan / model forum, namun juga kita harus mengetahui macam-macam
persidangan. Macam-macam sidang antara lain yaitu:
- Sidang pleno : sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang. Termasuk kedalam kategori sidang ini adalah; sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadual, tata tertib dan pemilihan presidium sidang, sidang pleno, biasanya ditengah persidangan untuk mengesahkan laporan pertanggungjawaban yang dipimpin oleh presidium sidang.
- Sidang paripurna, biasanya berisi tentang pengesahan hasil-hasil sidang.
- Sidang komisi adalah sidang yang diikuti oleh peserta terbatas (anggita komisi), sidang ini diadakan untuk pematangan materi sebelum diplenokan, dipimpin oleh pimpinan komisi.
- Sidang sub komisi, sidang ini lebih terbatas dalam sidang komisi guna mematangkan materi lebih lanjut. SEMOGA BISA BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar